Dibakar Seikat Daun Kelapa Kering, Ayah di Aceh Aniaya Anak Kandung

TOPMETRO.NEWS – Aniaya anak kandung? Begitulah yang dialami Abay (nama samaran), seorang anak tuna wicara berusia 4 tahun asal Kecamatan Langkahan, Aceh Utara. Dirinya dianiaya ayah kandungnya yang diketahui berinisial R (48) dengan bara api yang terbakar dari sisa seikat daun kelapa kering.

Aniaya Anak Kandung2

Bukan itu saja, hasil visum mengungkapkan korban juga sebelumnya disundut rokok ayahnya.

“Penyidik dari unit PPA Sat Reskrim sudah mengusut kasus ini, pelaku telah ditangkap dan kini mendekam di rutan Polres Aceh Utara,” ujar Kasat Reskrim Polres Aceh Utara AKP Rustam Nawawi, Selasa (17/11/2020).

Lebih lanjut, Kanit PPA Sat Reskrim Polres Aceh Utara Bripka T Ariandi menyampaikan, perkara ini terjadi pada 16 September 2020 dan dilaporkan pada 20 September 2020 oleh nenek dari ibu korban, baru kemudian berdasarkan bukti permulaan yang cukup, pelaku ditangkap petugas di kawasan Aceh Timur pada 5 November lalu.

“Dalam penyelidikan kasus ini kita telah memanggil saksi ahli bahasa dari SLB Aneuk Nanggroe untuk menterjemahkan keterangan dari korban dan saksi dalam pemeriksaan mengingat kondisi korban dan ibu korban yang sama-sama bisu,” ujar Bripka T Ariandi.

Menurut catatan visum et revertum, karena perlakuan ayahnya, Abay mendapat sejumlah luka bakar di bagian wajah, leher dan badannya, bahkan korban juga dilaporkan mendapat luka bakar akibat disundut rokok di bagian kakinya.

“Dalam pemeriksaan terhadap tersangka, pelaku mengaku telah melakukan perbuatan tersebut, namun dilakukan untuk mengusir nyamuk dan tidak sengaja mengenai tubuh anaknya itu,” ujar Bripka T Ariandi lagi.

Atas kasus ini, penyidik menjerat tersangka dengan pasal 80 ayat (1) UU RI No 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No no 23 tahun 2002 tentang Undang-undang Perlindungan Anak (UUPA).

BACA SELENGKAPNYA | Cabuli Anak Kandung Sergai, Tewas Dianiaya Tahanan di Sel

Seperti diberitakan TOPMETRO.NEWS sebelumnya tewas dianiaya tahanan. Begitulah TS (43) warga Kecamatan Sei Bamban, Kabupaten Sergai yang dilaporkan meregang nyawa.

Tersangka kasus cabul yang baru satu hari ditangkap petugas itu dilaporkan meninggal dunia setelah dianiaya sesama tahanan di dalam ruang sel Polres Serdang Bedagai (Sergai).

Informasi dihimpun, TS meninggal dunia di rumah sakit Sultan Sulaiman Sei Rampah, Sabtu (26/9/2020).

reporter | jeremitaran
sumber/foto | jpnn/garudanews/seuramoeaceh

Related posts

Leave a Comment